POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi finansial cepat yang semakin diminati masyarakat.
Namun, tidak semua pinjol memiliki sistem yang sama. Saat ini, selain pinjol konvensional, telah hadir pinjol berbasis syariah yang diklaim lebih aman dan bebas riba.
Pinjaman online (pinjol) atau yang kini disebut pinjaman daring (pindar) kerap menjadi pilihan masyarakat di tengah keterbatasan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem keuangan di Indonesia sejatinya masih menganut dua sistem, yaitu konvensional dan syariah.
Baca Juga: Mengapa OJK Tidak Melarang Pinjol Mengakses Data Pengguna?
Lalu, apa beda pinjol konvensional dan syariah?
Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional
1. Dasar Hukum dan Prinsip Operasional
Pinjol Konvensional:
Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik
Berdasarkan sistem bunga (interest-based lending), di mana peminjam diwajibkan membayar kembali pokok pinjaman ditambah bunga yang telah ditentukan sejak awal.
Pinjol Syariah: