Agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal, berikut sejumlah tips penting yang wajib diperhatikan sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjol:
1. Periksa Legalitas di Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang paling mudah adalah memastikan aplikasi pinjaman tersebut terdaftar di OJK.
Masyarakat bisa mengakses daftar resmi melalui situs www.ojk.go.id atau menggunakan layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Pinjol legal wajib memiliki izin agar kegiatan operasionalnya diawasi ketat oleh otoritas terkait.
2. Cermati Karakteristik Pinjol Resmi
Aplikasi pinjol yang legal biasanya memiliki alamat kantor yang jelas, layanan pengaduan konsumen, serta bunga maksimal sebesar 0,4% per hari.
Selain itu, aplikasi resmi tidak akan meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel seperti daftar kontak, galeri foto, dan lokasi.
Waspadai aplikasi yang menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi ketat, karena itu adalah ciri umum pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Pernah Bayar Utang Pinjol Lewat DC Lapangan, Ini Alasannya
3. Transparansi Informasi Bunga dan Biaya
Platform pinjaman online resmi selalu menyampaikan informasi detail terkait biaya administrasi, bunga pinjaman, denda keterlambatan, hingga batas waktu pembayaran secara terbuka dan transparan.
Hindari aplikasi yang hanya menampilkan nominal pinjaman tanpa rincian kewajiban pembayaran.
4. Pastikan Terdaftar di AFPI
Selain terdaftar di OJK, fintech lending resmi juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Organisasi ini memiliki aturan ketat terkait etika penagihan, perlindungan konsumen, serta kewajiban edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.
5. Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjaman Instan
Waspadai iklan-iklan yang menawarkan pinjaman hanya dengan bermodal KTP tanpa verifikasi data.