Modus seperti ini kerap digunakan oleh pinjol ilegal untuk menarik korban, kemudian mengenakan bunga sangat tinggi serta cara penagihan yang melanggar norma sosial dan hukum.
Baca Juga: Tak Repot, Cara Buat DC Lapangan Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya
Langkah Bijak Jika Terlanjur Menjadi Korban Pinjol Ilegal
Jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri:
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected].
- Blokir semua kontak dan nomor yang berkaitan dengan aplikasi pinjol ilegal.
- Jangan melakukan pembayaran terhadap utang yang tidak jelas asal-usulnya atau perhitungannya.
- Segera hubungi aparat berwajib jika mengalami intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi.
Gunakan Layanan Pinjaman Online Secara Bijak dan Bertanggung Jawab
Pinjaman online memang bisa menjadi solusi keuangan praktis dalam kondisi darurat, namun harus digunakan dengan penuh pertimbangan.
OJK bersama AFPI secara rutin memberikan edukasi literasi keuangan digital kepada masyarakat, agar lebih memahami risiko serta cara bijak memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi.
Selalu prioritaskan keamanan data pribadi, baca syarat dan ketentuan dengan teliti, dan jangan tergiur iming-iming kemudahan tanpa memahami konsekuensinya. Gunakan hanya aplikasi yang terdaftar dan diawasi resmi oleh OJK.