Cara pertama yang bisa ada lakukan yang melaporkan hal tersebut ke customer service aplikasi pinjol yang didaftarkan.
Komunikasikan bahwa NIK KTP Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Benarkah DC Pinjol Ilegal Menagih Langsung di Jalanan? Ini Faktanya
Kemudian, Anda bisa meminta kepastian kepada pihak berusaha untuk tidak ada tagihan atau komunikasi apa pun dengan Anda di kemudian hari.
2. Lapor ke OJK
Kemudian, cara yang kedua yang bisa dilakukan yang melaporkan kejadian tersebut ke OJK bisa melalui email [email protected] atau nomor telepon WhatsApp 081157157157.
Silakan laporkan bahwa dokumen Anda telah disalahgunakan oleh oknum. Sertakan bukti bukti untuk memperkuat laporan Anda tersebut.
Baca Juga: Apa Perbedaan Pindar vs Pinjol Ilegal? Pahami Pengertian Istilah Baru Pinjaman Online
3. Lapor ke Pihak Berwajib
Cara yang ketiga, jika Anda telah mendapatkan ancaman atau intimidasi dari perusahaan pinjol yang tidak Tarkan oleh orang yang tidak dikenal menggunakan dokumen Anda, bisa langsung melaporkan ke polisi.
Laporkan dengan menyertakan semua bukti mulai dari tangkapan layar pesan ataupun rekaman suara dari pinjol yang telah menghubungi Anda.
Demikian cara untuk memblokir NIK KTP yang didaftarkan di aplikasi pinjol tanpa Anda ketahui.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pindar Dihapus? Waspadai Ledakan Pinjol Ilegal
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Hati-hati dalam menggunakan aplikasi serupa agar tidak terjebak di permasalahan keuangan yang lebih besar.