Bahaya Mengintai Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerumus!

Minggu 18 Mei 2025, 23:59 WIB
Bahaya Mengintai Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerumus! (Sumber: Pinterest)

Bahaya Mengintai Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerumus! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ada bahaya yang mengintai apabila terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal tanpa pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk itu, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.

Tak sedikit masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.

Baca Juga: Tak Ingin Diterror Debt Collector? Simak 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal Berikut Ini

Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai bahaya yang mengintai dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.

Saat ini, masyarakat lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.

Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.

Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Memilih Pindar Legal Berizin OJK Tahun 2025

Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.


Berita Terkait


News Update