POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan pinjol resmi semakin marak terjadi.
Salah satu kasus yang tengah ramai dibahas di media sosial X adalah pengalaman akun @helocarl, yang menjadi korban pengiriman dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Alih-alih diberikan solusi, ia justru ditagih untuk mengembalikan dana tersebut dengan bunga, bahkan harus mencicil seperti layaknya debitur resmi.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah, Solusi Kebutuhan Finansial Anda Tanpa Terjebak Galbay
Awal Mula Dugaan Penipuan: Dana Masuk Tanpa Pengajuan
Pada tanggal 17 Mei 2025, pengguna akun Twitter @helocarl membagikan kronologi kejadian yang cukup mengejutkan. Ia mengaku menerima dana dari aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Dalam utasnya, Carl menuliskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun, tidak mengklik tautan, tidak memasukkan OTP, dan tidak menyetujui kontrak pinjaman.
Namun, uang sejumlah tertentu tiba-tiba ditransfer ke rekening pribadinya. Alih-alih mengklarifikasi dan menarik kembali dana tersebut secara sah, pihak aplikasi justru menagih pembayaran beserta cicilan, seolah Carl adalah debitur resmi.
Upaya Klarifikasi yang Berujung Tagihan
Carl mencoba bersikap kooperatif dengan menawarkan untuk mengembalikan dana yang ia terima secara penuh. Namun, pihak aplikasi tetap menuntut agar dana tersebut dibayar melalui mekanisme cicilan yang disertai bunga.
“Saya mau balikin full uangnya yang ditransfer, tapi kenapa saya malah harus bayar dua kali lipat?” tulis Carl di Twitter. Dalam unggahan lanjutan, ia menyebut sikap pihak aplikasi sebagai bentuk pemerasan terhadap korban, bukan penyelesaian.
Dugaan Celah Keamanan Sistem dan Penyalahgunaan Data
Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah kemungkinan adanya kebocoran data atau kelemahan sistem keamanan aplikasi.
Carl menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, memberikan data pribadi, ataupun melakukan tindakan yang membuka peluang transaksi pinjaman.