POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak digunakan oleh banyak orang atau pengguna yang sedang mengalami permasalahan finansial.
Di tengah maraknya aplikasi pinjol yang bermunculan, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab mendaftarkan pinjol menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain.
Seperti yang diketahui, untuk mendaftarkan atau mengajukan pinjaman pinjol seseorang diharuskan untuk mencantumkan dan mengunggah foto KTP peminjam.
Bahkan, biasanya pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memerlukan untuk foto fisik KTP tetapi hanya mencantumkan NIK KTP saja yang tentunya itu akan merugikan Anda yang akan datang.
Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK
Kebocoran data saat ini pun marak terjadi dan kemungkinan minta Anda yang kerap mengunggah atau untungkan dokumen pribadi di berbagai platform.
Hal itu memunculkan kemungkinan dokumen pribadi Anda disalahgunakan oleh seseorang untuk menetapkan tanpa Anda ketahui sebelumnya.
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memblokir KTP yang terdaftar atau disalahgunakan untuk aplikasi pinjol.
Cara Blokir NIK KTP Terdaftar Pinjol
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar
KTP Anda yang didaftarkan aplikasi pinjol terlebih pinjol ilegal, tentunya akan sangat merugikan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan.
Maka dari itu, ada cara untuk melakukan pemblokiran KTP yang terdaftar di pinjol yang bisa Anda lakukan, sebagai berikut: