Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Aturan Hukum yang Sebenarnya Sebelum Takut

Senin 19 Mei 2025, 12:41 WIB
Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak benar, sangat penting untuk memahami aturan resmi yang dikeluarkan oleh OJK.

Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur tentang batasan dan tata cara penagihan yang boleh dilakukan oleh fintech pinjol.

Dengan memahami aturan ini, kamu akan lebih siap dan tenang menghadapi proses penagihan, serta tahu hak-hak apa saja yang harus dilindungi.

Galbay pinjol memang bisa menimbulkan tekanan dan rasa takut. Namun, jangan sampai rasa takut itu membuatmu mengambil keputusan yang salah.

Dengan pemahaman yang tepat tentang aturan hukum dan hakmu sebagai konsumen, kamu bisa menghadapi masalah galbay pinjol dengan tenang.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update