POSKOTA.CO.ID - Pencurian data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi pintu masuk bagi kejahatan finansial.
Modus penyalahgunaan data KTP untuk pendaftaran ke platform pinjaman online, khususnya yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah merugikan banyak masyarakat.
Korban tidak hanya harus menghadapi tagihan yang tidak mereka ajukan, tetapi juga trauma psikologis dan kesulitan hukum yang menyertainya.
Penipuan berbasis data pribadi kini kian canggih. Pelaku bisa saja memperoleh data dari kebocoran sistem, pencurian identitas dari e-commerce, media sosial, atau melalui aksi sosial engineering seperti phishing dan manipulasi melalui aplikasi.
Setelah memiliki salinan KTP digital, pelaku mendaftarkannya ke berbagai aplikasi pinjaman online. Tagihan pun mulai berdatangan kepada korban yang bahkan tidak pernah menyadari bahwa identitasnya telah digunakan secara ilegal.
Baca Juga: 5 Joran Pancing Terbaik untuk Pemula: Murah, Kuat, dan Mudah Digunakan
Laporkan ke Platform Pinjol Terkait
Jika Anda mendapati tagihan dari aplikasi pinjol yang tidak pernah Anda ajukan, langkah pertama adalah segera menghubungi pihak perusahaan pinjaman online terkait.
Sampaikan laporan bahwa Anda menjadi korban penyalahgunaan data dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta tidak ditagihkan.
Mintalah surat klarifikasi secara resmi atau bukti penghapusan data, agar dapat digunakan dalam proses pelaporan selanjutnya.
Umumnya, penyedia pinjol legal akan melakukan verifikasi silang terhadap laporan dan menghentikan proses penagihan jika terbukti tidak sah.
Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawas layanan keuangan di Indonesia, termasuk fintech lending. Apabila kasus Anda melibatkan pinjol legal, maka OJK memiliki kewenangan untuk memediasi antara Anda dan perusahaan pinjol.