Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Aturan Hukum yang Sebenarnya Sebelum Takut

Senin 19 Mei 2025, 12:41 WIB
Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Namun, tidak sedikit pula yang akhirnya kesulitan membayar kembali pinjaman tersebut tepat waktu alias gagal bayar (galbay) pinjol.

Ketika galbay pinjol, rasa takut dan khawatir sering kali menghantui, apalagi dengan berbagai ancaman yang beredar di masyarakat.

Padahal, ada aturan hukum yang jelas dan telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal galbay pinjol.

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Senin, 18 Mei 2025, pahami aturan hukumnya agar kamu tidak panik saat galbay pinjol.

Baca Juga: Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya

1. Galbay Pinjol Tidak Sama dengan Tindak Pidana

Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah, gagal bayar pinjol bukanlah tindak pidana.

Ini berarti, kamu tidak akan dipenjara hanya karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman online tepat waktu.

Pinjaman yang diberikan oleh fintech pinjol masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.

2. Proses Penagihan Pinjol Masuk Ranah Hukum Perdata

Jika kamu menunggak pinjol dan pemberi pinjaman ingin menagih secara hukum, prosesnya akan masuk ke ranah perdata.

Mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menagih utangmu. Namun, praktik ini sangat jarang terjadi.


Berita Terkait


News Update