Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Aturan Hukum yang Sebenarnya Sebelum Takut

Senin 19 Mei 2025, 12:41 WIB
Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Terutama, karena nilai pinjaman online biasanya relatif kecil, sehingga tidak ekonomis jika sampai dibawa ke pengadilan.

Biasanya, pemberi pinjaman cukup mengirimkan surat somasi sebagai peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Surat somasi sendiri bukanlah tindakan pidana, melainkan bagian dari proses hukum perdata.

3. Ancaman Penyitaan Barang

Banyak orang takut barang pribadi mereka akan disita jika gagal bayar pinjol.

Perlu diketahui bahwa penyitaan barang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak pinjol atau debt collector tanpa ada putusan pengadilan yang sah.

Kalaupun ada penyitaan, itu harus melalui proses hukum yang panjang dan resmi.

Dengan nilai pinjaman yang relatif kecil, proses ini sangat jarang dilakukan.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir barang berharga seperti motor atau ponsel akan langsung diambil tanpa proses hukum.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!

4. Debt Collector dan Intimidasi

Debt collector (DC) pinjol, terutama yang ilegal, kadang menggunakan cara-cara intimidatif untuk menagih utang, seperti mengirim pesan ancaman, menelepon terus-menerus, bahkan menyebarkan data pribadi.

Sebagai konsumen, kamu punya hak untuk menolak cara penagihan yang kasar dan melanggar privasi.

Jika merasa dirugikan, kamu bisa melaporkan tindakan debt collector ke OJK atau pihak berwajib.

5. Pentingnya Memahami Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023


Berita Terkait


News Update