POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, layanan pinjaman daring seperti pindar (pinjaman daring legal yang terdaftar dan diawasi OJK) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan.
Namun, kegagalan membayar pinjaman, baik dari pindar maupun pinjol ilegal, bisa berujung pada penyebaran data pribadi di media sosial, bahkan tanpa sepengetahuan korban.
Baru-baru ini, marak beredar unggahan di berbagai grup Facebook yang menampilkan foto selfie peminjam sambil memegang KTP.
Baca Juga: Takut Hadapi DC Lapangan Pinjol Ilegal? Debitur Galbay Wajib Catat Cara Mengatasinya di Sini
Ironisnya, penyebaran data ini dilakukan tanpa mencantumkan nama penyedia pinjaman, sehingga sulit untuk memastikan apakah layanan tersebut termasuk pindar atau pinjol ilegal.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan patut diwaspadai oleh masyarakat.
Salah satu unggahan yang viral datang dari grup Facebook "Marketplace Malang", di mana seorang pengguna bernama Diana Mariano menyebarkan foto peminjam dan menuduhnya sebagai pelaku pencurian uang.
Padahal, tidak ada konfirmasi bahwa peminjam tersebut adalah penipu atau pelaku kriminal.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Legal Bisa Jadi Sarana Investasi? Kenali Cara Kerja P2P Lending untuk Pemberi Dana
Bahkan, komentar-komentar dari warganet cenderung tidak simpatik terhadap pinjol, dengan banyak yang menyatakan bahwa sebar data seperti ini tidak pantas dan melanggar hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan bahaya praktik tidak etis oleh pihak debt collector (DC), termasuk dari layanan pindar sekalipun.
Banyak pengguna media sosial kini justru membela korban dan mengkritik keras cara-cara penagihan yang merusak privasi.
Tips Lindungi AKun Medsos dari Penyalahgunaan DC Pindar atau Pinjol Ilegal
Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Minggu, 18 Mei 2025, agar terhindar dari risiko penyebaran data pribadi di media sosial, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Atur Privasi Facebook Anda
- Ubah pengaturan agar hanya teman dari teman yang bisa mengirim permintaan pertemanan.
- Sembunyikan daftar teman agar tidak terlihat oleh publik.
- Nonaktifkan fitur pencarian akun berdasarkan email atau nomor telepon.
- Ini penting, karena biasanya nomor atau email yang Anda daftarkan ke pindar atau pinjol ilegal digunakan DC untuk melacak akun Anda.
2. Hapus Foto-Foto yang Menampilkan Identitas
Segera hapus semua foto yang memperlihatkan wajah Anda, pasangan, anak, atau anggota keluarga lainnya. Jangan hanya menyembunyikannya, karena data masih bisa ditemukan.
3. Nonaktifkan Sementara Akun Facebook
Menonaktifkan akun adalah cara paling aman agar akun Anda tidak bisa dicari dan data tidak tersebar lebih luas.
Namun, pastikan tidak membuat akun baru dengan informasi yang sama seperti nomor HP, email, atau nama asli yang digunakan untuk mendaftar ke pindar atau pinjol ilegal.
4. Laporkan Postingan Penyebaran Data
- Jika data Anda tersebar, hubungi admin grup dan minta agar unggahan dihapus serta pengguna yang menyebarkannya dikeluarkan dari grup.
- Bila admin tidak merespon atau justru bagian dari DC, Anda bisa melaporkan unggahan tersebut langsung ke Facebook dan menyimpan bukti penyebaran data untuk langkah hukum lebih lanjut.
- Ancaman pelaporan pelanggaran UU ITE bisa menjadi cara agar postingan segera dihapus.
5. Bersikap Tenang dan Bijak
Jika penyebaran data sudah terjadi, bersikaplah tenang. Banyak kasus menunjukkan bahwa setelah data disebar, DC tidak lagi melakukan penagihan.
Hal ini dianggap sebagai langkah terakhir atau “jurus pamungkas” mereka ketika tidak berhasil melakukan penagihan.