POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi 16 daftar layanan pinjaman online yang beroperasi dibawah pengawasan OJK.
Waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, berikut ini rekomendasi pinjaman online atau pinjol yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jebakan pinjol ilegal yang menawarkan limit besar namun memberikan bunga yang cukup tinggi dan proses penagihan tidak sesuai aturan bisa menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pindar dan pastikan sudah berizin dan diawasi OJK
Pada artikel ini akan diberikan setidaknya daftar 16 perusahan fintech yang sudah legal dan berizin OJK.
Platform legal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dan menerapkan aturan yang transparan dalam proses peminjaman
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Mirip Aplikasi Resmi
Daftar 16 Pinjol Legal dan Sudah Terdaftar di OJK
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin - PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
- Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami - PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini - PT Dana Kini Indonesia
- Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka - PT Intekno Raya
- Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
- PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
- FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah - PT Dana Syariah Indonesia