POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, layanan pinjaman daring seperti pindar (pinjaman daring legal yang terdaftar dan diawasi OJK) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan.
Namun, kegagalan membayar pinjaman, baik dari pindar maupun pinjol ilegal, bisa berujung pada penyebaran data pribadi di media sosial, bahkan tanpa sepengetahuan korban.
Baru-baru ini, marak beredar unggahan di berbagai grup Facebook yang menampilkan foto selfie peminjam sambil memegang KTP.
Baca Juga: Takut Hadapi DC Lapangan Pinjol Ilegal? Debitur Galbay Wajib Catat Cara Mengatasinya di Sini
Ironisnya, penyebaran data ini dilakukan tanpa mencantumkan nama penyedia pinjaman, sehingga sulit untuk memastikan apakah layanan tersebut termasuk pindar atau pinjol ilegal.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan patut diwaspadai oleh masyarakat.
Salah satu unggahan yang viral datang dari grup Facebook "Marketplace Malang", di mana seorang pengguna bernama Diana Mariano menyebarkan foto peminjam dan menuduhnya sebagai pelaku pencurian uang.
Padahal, tidak ada konfirmasi bahwa peminjam tersebut adalah penipu atau pelaku kriminal.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Legal Bisa Jadi Sarana Investasi? Kenali Cara Kerja P2P Lending untuk Pemberi Dana
Bahkan, komentar-komentar dari warganet cenderung tidak simpatik terhadap pinjol, dengan banyak yang menyatakan bahwa sebar data seperti ini tidak pantas dan melanggar hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan bahaya praktik tidak etis oleh pihak debt collector (DC), termasuk dari layanan pindar sekalipun.