97 Daftar Pinjol Resmi OJK Bulan Mei 2025, Cek Informasi Terbaru di Sini

Minggu 18 Mei 2025, 19:07 WIB
Daftar pinjol resmi OJK Mei 2025. (Ojk.go.id)

Daftar pinjol resmi OJK Mei 2025. (Ojk.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online atau pinjol, Kamu harus mengetahui daftar pinjol resmi Mei 2025, yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya layanan pinjol yang menawarkan kemudahan akses keuangan kerap membuat masyarakat tergiur.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko jika pengguna tidak cermat memilih platform yang resmi dan terdaftar.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, penting untuk mengetahui daftar pinjol resmi per Mei 2025 yang telah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Hindari Galbay dan Teror DC, Begini Cara Mengecek Pinjol Legal dan Ilegal

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Kemudahan mendapatkan dana secara instan melalui pinjol memang menggiurkan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam platform ilegal yang justru merugikan.

Dari data terbaru yang dihimpun oleh OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sepanjang Januari hingga Februari 2025, terdapat 508 entitas pinjol ilegal yang berhasil diblokir.

Banyaknya kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan membuat OJK semakin memperketat pengawasan.

Hingga Mei 2025, OJK telah menyetujui dan memberikan izin operasional kepada 97 penyelenggara pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending).

Daftar ini tidak berubah sejak pembaruan terakhir pada Oktober 2024. Menggunakan platform pinjol legal dapat memberikan perlindungan hukum dan keamanan data yang lebih terjamin.

Penggunaan layanan pinjaman online yang terdaftar resmi tidak hanya meminimalisir risiko, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen.


Berita Terkait


News Update