POSKOTA.CO.ID - Seorang pria dilaporkan nekat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari sebuah apartemen di kawasan Bintaro beberapa hari lalu.
Insiden tragis ini diduga kuat dipicu oleh tekanan akibat utang dari pinjaman online (pinjol) yang tak mampu ia bayar.
Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani pada Sabtu, 17 Mei 2025. Berikut informasi selengkapnya.
“Korban diketahui tengah menghadapi masalah pinjaman online yang belum terbayarkan. Selain itu, ia juga mengalami konflik keluarga dan tengah dalam proses perceraian,” ujar pengisi suara channel YouTube Desi Sutriani dikutip Poskota.
Baca Juga: Pasti Cair, Cek Daftar Pinjol Legal OJK dengan Syarat Penjauan yang Mudah!
Peristiwa ini kembali membuka luka lama dalam dunia pinjol. Tekanan dari bunga tinggi, penagihan yang intens, serta kurangnya perlindungan terhadap peminjam membuat sebagian orang terpuruk secara mental.
Hingga kini, laporan-laporan terkait bunuh diri akibat jeratan pinjol terus bermunculan dari tahun ke tahun, namun belum ada langkah tegas dari pemerintah untuk menanggulangi akar permasalahan ini secara menyeluruh.
“Negara seperti membiarkan. Seolah-olah ini adalah pilihan pribadi, tanpa ada upaya konkret untuk memberi perlindungan atau edukasi,” katanya.
Namun, di tengah kekacauan itu, ada kabar baik bagi para peminjam yang mengalami gagal bayar. Sejumlah platform pinjol kini dilaporkan telah menyertakan perlindungan asuransi kredit, sebagaimana diwajibkan oleh OJK sejak awal tahun 2025.
Artinya, nasabah yang benar-benar tidak mampu membayar dalam jangka waktu lama berpotensi mendapatkan pelunasan otomatis melalui skema asuransi.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Inilah Bahaya di Balik Pencairan Dana Instan