POSKOTA.CO.ID - Simak solusi saat terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal, agar data pribadimu tidak disebar oleh DC pinjol ilegal.
Pinjaman berbasis online tak hanya pinjaman darurat atau Pindar legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ternyata, ada juga pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK serta beroperasi tidak secara resmi, sehingga keberadaannya pun merupakan ancaman.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Diancam DC Lapangan, Simak Cara Menghadapinya
Sayangnya pinjol ilegal ini menjadi ancaman bagi para nasabah, apalagi yang tengah membutuhkan dana darurat.
Untuk itu, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Tak dapat dipungkiri, Pindar saat ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Apalagi pengajuannya yang terbilang mudah.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Mau Datang ke Rumah? Jangan Panik, Ini Trik Menangkal Ancamannya
Namun hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal ini, yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman.
Jika sudah terjerat, simak solusi yang bisa kamu lakukan, sesuai dengan yang dirangkum Poskota berikut ini.