Baca Juga: 10 Aplikasi Pinjol Ini Bisa Cair Meski Riwayat Data Busuk, Dana Langsung Masuk ke Dompet Elektronik
2. Laporkan ke Kominfo dan Satgas Waspada Investasi
Jika pinjol tersebut termasuk dalam daftar ilegal, laporkan juga ke:
· Website: aduankonten.id
· Email: [email protected]
Baca Juga: Jangan Takut! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah
3. Buat Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengajukan Pinjaman
Tulis surat resmi bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman ke platform terkait, lalu siapkan fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.

4. Lapor ke Kantor Kepolisian Terdekat
Untuk keperluan hukum, Anda juga bisa melapor ke polisi atas dugaan penyalahgunaan identitas. Sertakan bukti-bukti pendukung.
Baca Juga: 8 Trik DC Pinjol, Modus Menjebak dan Membodohi Nasabah
5. Pantau Status Kredit di SLIK OJK (BI Checking)