POSKOTA.CO.ID - Kalau gagal bayar (galbay), Jangan pernah nekat untuk menggunakan jasa joki hapus data pinjol. Nanti akan mendapatkan risiko berikut ini.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.
Baca Juga: Nasabah Galbay Pinjol Ketahui Hal Ini Agar Aman!
Bagi yang belum tahu, pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Ketika seseorang terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, lalu tidak mampu bayar utangnya alias galbay, pasti mencari cara agar masalah tersebut selesai dengan cepat.
Untuk masalah seperti itu, sekarang ada alternatifnya, yaitu jasa joki hapus data pinjol. Dengan begitu, data Anda seperti utang, identitas diri, dan lain sebagainya akan terhapus.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pindar Dihapus? Waspadai Ledakan Pinjol Ilegal
Hal ini tentu saja berbahaya dan tidak dilarang untuk menggunakannya. Melansir dari laman resmi Kredivo, berikut ini risiko yang didapatkan bila nekat menggunakan joki hapus data pinjol.
Risiko Gunakan Joki Hapus Data Pinjol
1. Berpotensi Penyadapan Data Pribadi
Saat menggunakan jasa ini, debitur diharuskan memberi data sesuai KTP kepada penyedia jasa tersebut. Padahal sebetulnya tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga penyelenggara jasa tidak bisa dituntut untuk Memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.