POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring legal adalah layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi dan praktik pemasaran.
Berbeda dengan pinjaman daring ilegal yang sering kali beroperasi tanpa izin resmi, pinjaman daring legal memiliki izin operasional, transparansi dalam bunga dan biaya, serta mekanisme penanganan keluhan yang jelas.
Namun, status legal tidak serta-merta menjamin bahwa sebuah perusahaan bebas dari praktik pemasaran yang dianggap agresif, seperti pengiriman SMS iklan secara berulang.
Baca Juga: Ajukan Dana Pinjaman Lewat Aplikasi Pindar Legal Ini Cepat cair!
Mengapa Spam SMS Iklan Terjadi?
Pengiriman SMS iklan, terutama yang tidak diminta, sering kali terjadi karena perusahaan berupaya menjangkau calon nasabah secara langsung.
Dalam beberapa kasus, perusahaan pinjaman daring legal bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti agen pemasaran atau penyedia data, untuk mempromosikan layanan mereka.
Data kontak pengguna bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti formulir pendaftaran, aplikasi lain, atau bahkan pembelian data dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Meskipun pinjaman daring legal diwajibkan mematuhi aturan perlindungan data sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), praktik pemasaran melalui SMS masih sering terjadi.
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pengawasan terhadap mitra pemasaran, interpretasi longgar terhadap izin pengguna, atau ketidaksengajaan dalam pengelolaan data.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pinjaman daring legal yang kredibel biasanya berupaya meminimalkan praktik ini agar tidak merusak kepercayaan nasabah.
Baca Juga: Ajukan Dana Pinjaman Lewat Aplikasi Pindar Legal Ini Cepat cair!
Apakah Pinjaman Daring Legal Melakukan Spam SMS?
Secara umum, pinjaman daring legal yang terdaftar di OJK tidak seharusnya melakukan spam SMS iklan secara sengaja.
Regulasi OJK mewajibkan perusahaan fintech untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengirimkan materi promosi.
Namun, kenyataannya, beberapa perusahaan legal masih terlibat dalam pengiriman SMS iklan, meskiptun dengan intensitas yang lebih rendah dibandingkan pinjaman daring ilegal.
Perbedaan utama antara pinjaman daring legal dan ilegal dalam hal ini adalah pendekatan mereka terhadap regulasi dan tanggung jawab.
Pinjaman daring legal biasanya memiliki mekanisme untuk menangani keluhan nasabah, termasuk opsi untuk berhenti menerima SMS promosi.
Sebaliknya, pinjaman daring ilegal sering kali menggunakan taktik agresif, seperti mengirimkan pesan dari nomor yang berbeda-beda atau bahkan mengancam penerima pesan.