Komdigi Sesumbar Telah Blokir Lebih 1 Juta Konten Judi Online Selama 6 Bulan Terakhir

Kamis 08 Mei 2025, 20:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengaku telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024. Pemblokiran melibatkan situs judi dan media sosial. (Sumber: Capture Instagram @MeutyaHafid)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengaku telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024. Pemblokiran melibatkan situs judi dan media sosial. (Sumber: Capture Instagram @MeutyaHafid)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 1 juta konten judi online sejak Oktober 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi penyebaran perjudian daring yang semakin marak.

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp47 Triliun di Kuartal I 2025

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa jumlah konten yang berhasil diblokir mencapai lebih dari 1,3 juta.

"Sejak tugas dimulai pada 21 Oktober hingga awal Mei 2025, kami telah men-take down lebih dari 1,3 juta konten, sebagian besar berisi materi judi online," ujar Meutya dalam sambutannya pada acara Program Monitoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh PPATK pada Kamis, 8 Mei 2025.

Lebih rinci, sekitar 1,2 juta konten berasal dari situs judi online, sementara 132.000 konten lainnya ditemukan di berbagai platform media sosial.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana siber dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.

Namun, Meutya juga menegaskan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam menanggulangi masalah ini. “Masih ada pekerjaan rumah yang besar. Kami terus berkoordinasi dengan platform media sosial untuk memastikan konten judi online segera diblokir,” tambahnya.

Baca Juga: PPATK Sebut Pertumbuhan Judi Online Menurun Berkat Hal Ini

Dalam menjelaskan lebih lanjut, Meutya menyebutkan bahwa kecepatan dalam memblokir konten sangat bergantung pada respon masing-masing platform media sosial.

"Kami sering berkomunikasi dengan mereka. Kadang-kadang, iklan yang sah pun terlibat dalam masalah ini, yang tentu saja memperburuk situasi," jelas Meutya.

Berita Terkait

News Update