Pinjol Bentuk Tim Gabungan, Datangi Rumah Nasabah yang Galbay

Sabtu 17 Mei 2025, 14:03 WIB
Pinjol bentuk tim gabungan. (Canva)

Pinjol bentuk tim gabungan. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Berbagai risiko yang akan dihadapi oleh nasabah atau debitur jika mengalami gagal bayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Salah satu risiko akan didatangi oleh pihak Debt Collector (DC) dari sebuah aplikasi pinjol tersebut.

Risiko ini tentunya akan dihadapi nasabah apabila telat bayar atau galbay utang pinjolnya.

Baca Juga: DC Pinjol Kirim Video Depan Rumah ke WhatsApp Kamu? Jangan Panik, Ikuti Solusi Ini

Namun ada informasi terbaru pihak pinjol ramai-ramai bentuk tim gabungan untuk datangi rumah nasabah yang galbay tersebut.

Informasi ini masuk ke salah satu channel YouTube fintechid yang suka membahas soal pinjol. Ada informasi bahwa pihak pinjol bentuk tim gabungan dan ramai mendatangi ke rumah nasabah yang galbay.

"Informasi ini bisa terjadi tapi bukan pihak aplikasi pinjol, bisa jadi pihak ketiga yaitu DC pinjol," ujar fintechid dalam videonya dikutip Poskota hari ini Sabtu 17 Mei 2025.

Baca Juga: Pinjol Bisa Lacak Lokasi dan Sadap WhatsApp? Ini Fakta dan Cara Lindungi Diri

Bisa jadi perusahaan DC pinjol menggarap beberapa aplikasi pinjol untuk menagih kepada nasabah galbay.

"Tapi untuk penagihan dan mendatangi ke rumah nasabah dipastikan tidak akan banyak atau ramai-ramai, cuma salah satu DC lapangan yang akan datang," sambungnya.

Nasabah tak perlu takut, tidak ada tim gabungan dari pihak aplikasi

Baca Juga: Cek Fitur dan Keunggulan Platfom Pinjol Pinjamin yang Berikan Penawaran Tanpa Jaminan

pinjol ataupun DC lapangan pinjolnya.

Hal itu dipastikan tidak ada jika menurut aturan OJK, pihak ketiga yaitu DC pinjol hanya diperbolehkan menagih utang saja.

Tidak boleh merampas aset rumah nasabah, harus ada konfirmasi dulu jika datang ke rumah nasabah.

Itulah aturan yang harus dipahami jika ada nasabah yang galbay lalu didatangi oleh pihak DC pinjol.

"Nasabah juga berhak meminta surat tugas DC pinjol, dari aplikasi pinjol apa, hal itu agar tidak terjadi penipuan kepada nasabah yang hendak bayar," pungkasnya.

Jika nasabah hendak bayar utang pinjolnya, sebaiknya bisa dilakukan lewat aplikasi pinjol tersebut, tidak boleh membayar langsung kepada DC lapangan.


Berita Terkait


News Update