POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video dokumentasi mengungkap praktik kejam para debt collector (DC) dalam menyebarkan data pribadi nasabah.
Video yang diunggah channel YouTube Tools Pinjol ini membeberkan dengan jelas bagaimana para DC dari pinjol ilegal tak segan memfitnah, mengancam, dan menyebarkan data korban ke seluruh kontak darurat.
Aksi ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korbannya.
Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, terlihat bagaimana para DC memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan data korban secara masif.
Baca Juga: Berhenti Merespons Penagihan DC Pinjol, Ini Alasannya
Mulai dari penyalahgunaan Google Maps hingga spam chat melalui WhatsApp, modus mereka terus berkembang dari tahun ke tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, meski video tersebut direkam pada 2023, praktik serupa masih terjadi dengan teknik yang lebih tersembunyi di tahun 2025 ini.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah berurusan dengan pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana sebenarnya modus terbaru penyebaran data oleh DC pinjol ilegal? Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk melindungi diri? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Modus Penyebaran Data
Video tersebut, yang direkam pada tahun 2023, menunjukkan DC pinjol ilegal aktif menyebarkan data nasabah melalui dua cara utama:
Penyalahgunaan Google Maps
- DC memanfaatkan lokasi berbasis KTP korban untuk menyebarkan data di kolom komentar bisnis atau toko online di Google Maps.
- Foto KTP dan data pribadi korban dipajang dengan narasi fitnah, merusak reputasi korban di lingkungan terdekat.