Jangan panik atau terpancing untuk merespons pesan ancaman tersebut.
Membalas hanya akan memperburuk situasi. Penagih (debt collector atau DC) bisa saja menggunakan balasan Anda sebagai bahan tekanan lanjutan.
2. Koordinasikan dengan Kontak Darurat
Jika pindar mengakses kontak Anda, segera beri tahu orang-orang terdekat (kontak darurat) bahwa Anda sedang menghadapi masalah pinjaman online.
Minta mereka untuk mengabaikan pesan penagihan atau ancaman yang mungkin dikirimkan.
3. Ikhlas Menghadapi Risiko
Jika sudah galbay (gagal bayar), maka hal terbaik adalah menerima konsekuensinya dengan ikhlas.
Menurut Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, orang yang tidak mampu membayar utang tidak bisa dipidana. Namun, perlu kesiapan mental untuk menghadapi teror yang mungkin terjadi.
4. Gunakan Narasi Penyalahgunaan Data
Bila data pribadi benar-benar disebar, Anda bisa menyatakan bahwa data tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Banyak berita dan kasus terkait pencurian data untuk pinjol yang bisa digunakan untuk mendukung pernyataan ini.
Cari artikel atau berita yang menyebutkan bahwa data pribadi sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal sebagai referensi.
5. Laporkan ke OJK dan Kominfo
Jika ancaman semakin serius, Anda bisa melapor ke OJK melalui kontak resminya atau mengajukan aduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ancaman penyebaran data termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Apakah Pindar Legal Boleh Mengakses Kontak?
Secara aturan, pindar legal yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan mengakses kontak pribadi pengguna selain yang sudah disetujui di awal.