Jika DC yang menghubungi Anda melanggar satu atau beberapa poin di atas, dapat dipastikan mereka bukan berasal dari pinjol legal.
Baca Juga: Tanpa Harus Blokir Nomor, Ini Cara Aman Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal
Cara Melapor Bila Mengalami Teror Pinjol
Jika Anda menerima teror pinjol meski tidak pernah meminjam, segera lakukan pelaporan ke instansi berwenang. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi LAPOR di www.lapor.go.id
- Pilih menu Pengaduan
- Isi judul dan deskripsi laporan secara lengkap
- Tentukan tanggal dan lokasi kejadian
- Pilih instansi tujuan, seperti OJK, Kominfo, atau Polri
- Lampirkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan ancaman
- Centang opsi anonim jika tidak ingin identitas Anda diketahui
- Klik Lapor dan tunggu tanggapan dari pihak terkait
Sebagai tambahan, laporan juga bisa dikirim melalui aplikasi SP4N-Lapor, Call Center OJK 157, atau email [email protected].
Tips Menghindari Teror Pinjol
Untuk mencegah menjadi korban teror DC pinjol ilegal, Anda disarankan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:
- Blokir semua nomor tak dikenal yang mengirim ancaman
- Laporkan ke kepolisian jika teror bersifat mengancam
- Jangan sembarangan membagikan data pribadi di internet
- Hindari mengklik tautan dari pengirim tidak dikenal melalui SMS, WhatsApp, atau email
- Cek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id)
Pinjol ilegal bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga membahayakan keamanan data pribadi. Mereka mengenakan bunga mencekik dan kerap menyebarkan data nasabah ke publik sebagai bentuk teror.
Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman dari aplikasi yang memiliki izin resmi OJK dan nama perusahaannya tertera dalam daftar resmi yang dirilis OJK setiap bulannya.