POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar pinjaman online atau galbay kian marak di tengah tekanan ekonomi.
Di tahun 2025, meskipun regulasi terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenyataannya banyak masyarakat yang masih terjerat dalam utang digital, baik melalui pinjaman online legal maupun ilegal.
Memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal adalah langkah awal yang penting.
Pinjaman online legal adalah layanan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Beberapa contohnya antara lain Shopee PayLater, Kredit Pintar, dan Bantu Saku.
Baca Juga: Tidak Ingin Galbay Pinjol Legal? Begini Tips Ajukannya
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan kerap menggunakan taktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Menurut POJK No. 19 Tahun 2023, seorang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal pada tiga aplikasi legal secara bersamaan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak yang nekat meminjam di lebih dari lima hingga tujuh aplikasi, yang berisiko menjerat mereka ke dalam siklus utang yang sulit dilepaskan.
Risiko Galbay Pinjaman Online
Gagal bayar pinjol membawa sejumlah konsekuensi serius. Yang paling umum adalah ditelepon oleh penagih utang atau debt collector.
Ada dua jenis pendekatan yang biasa digunakan yakni pendekatan sopan dalam bentuk pengingat, dan pendekatan agresif yang mencakup ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Kenali 3 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Awas Kena Jebakannya
Selain itu, beberapa pinjol mengancam akan menempuh jalur hukum, meskipun dalam kenyataannya tindakan hukum jarang dilakukan, khususnya oleh penyedia pinjaman ilegal.