POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman membuat aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin diminati. Namun, di balik kemudahan itu, masyarakat perlu waspada terhadap jebakan pinjol ilegal yang bisa berujung pada teror, intimidasi, dan kerugian finansial.
Yuk kenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar tak terjebak utang yang mencekik! Makin marak masyarakat menggunakan layanan pinjol, makin tinggi pula risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang meresahkan.
Tak sedikit korban yang mendapat ancaman hingga gangguan psikologis karena meminjam dari pinjol yang tidak berizin OJK.
“Saya baru pinjam hari ini, tapi minggu depan sudah disuruh bayar. Padahal gajian itu sebulan sekali,” ungkap salah satu pengguna yang sempat terjerat pinjol ilegal.
5 Perbedaan Pinjol Ilegal
Agar masyarakat tak tertipu, berikut lima perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal yang wajib diketahui dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan:
1. Etika Penagihan
Pinjol legal memiliki penagih utang (debt collector) bersertifikasi yang bekerja sesuai aturan, termasuk larangan menggunakan kontak darurat untuk menagih.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak punya etika. Mereka bisa menghubungi semua kontak di ponsel Anda, termasuk teman dan keluarga, untuk menagih utang.
“DC pinjol ilegal itu bisa akses semua kontak dan menagih seenaknya. Ini jelas melanggar privasi,” jelas narasumber dalam video.
2. Bunga dan Biaya Admin
Pinjol legal memiliki bunga dan biaya admin yang dibatasi maksimal 0,3% per hari atau 9% per bulan. Jumlah total pinjaman dan dendanya pun dibatasi hingga maksimal 100% dari total pinjaman awal.
Sementara pinjol ilegal bisa mengenakan bunga dan denda tak terbatas. Bahkan, jika Anda meminjam Rp2,5 juta, tagihannya bisa membengkak jadi puluhan juta.