POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) telah mengalami lonjakan signifikan di Indonesia.
Meskipun memberikan kemudahan akses dana bagi masyarakat, praktik penagihan yang dilakukan sebagian debt collector (DC) pinjol kerap menimbulkan keresahan.
Salah satu yang paling meresahkan adalah penyebaran pesan penagihan ke kontak WhatsApp milik peminjam, termasuk keluarga, rekan kerja, bahkan atasan.
Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan etika perlindungan konsumen.
Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Uang Bisa Cair Otomatis Tanpa Disadari
Mengapa Debt Collector Mengakses Kontak WhatsApp?
Ketika seseorang mengunduh aplikasi pinjol, mereka biasanya diminta memberikan izin akses ke berbagai data pribadi di ponsel, termasuk daftar kontak, galeri, hingga lokasi.
Persetujuan ini sering kali diberikan tanpa membaca syarat dan ketentuan secara saksama.
Akibatnya, jika peminjam menunggak pembayaran, data kontak dimanfaatkan oleh DC untuk menyebarkan pesan penagihan dengan harapan menciptakan tekanan psikologis agar utang segera dilunasi.
Namun, penyebaran pesan ke kontak pribadi termasuk ke WhatsApp bukan hanya tindakan intimidatif, melainkan bentuk pelanggaran privasi yang diatur dalam regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Baca Juga: Terjerat Pinjol dan Tak Mampu Bayar? Simak 5 Solusi Legal yang Tak Pernah Diungkap Sebelumnya
Solusi Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Sebarkan Pesan ke Kontak
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil masyarakat untuk menghadapi penyebaran pesan dari DC pinjol: