POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat harus semakin waspada.
Banyak kasus di mana pengguna aplikasi pinjol tidak menyadari bahwa mereka telah mengajukan pinjaman, padahal hanya berniat mencoba atau sekadar ingin tahu.
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Jumat, 16 Mei 2025, salah satu jebakan yang sering terjadi adalah proses pendaftaran yang tampak sederhana.
Mulai dari menginstal aplikasi, melakukan registrasi, hingga mengisi data pribadi, semua bisa berujung pada pencairan dana secara otomatis.
Baca Juga: Skor Kredit Rusak Karena Galbay Pinjol? Cek Cara Bersihkan Catatan Buruk di SLIK OJK Tahun 2025
Dalam banyak kasus, pengguna hanya menekan tombol "next" tanpa membaca secara menyeluruh, lalu tiba-tiba dana pinjaman sudah masuk ke rekening.
Masalahnya, dana yang sudah cair tersebut tetap harus dikembalikan lengkap dengan bunga dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Pengembalian dana secara langsung pun tidak membebaskan pengguna dari kewajiban membayar bunga. Inilah yang membuat banyak pengguna merasa terjebak.
Baca Juga: Tips Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal
Perlu diketahui, semua pinjol, baik legal maupun ilegal, pasti memiliki bunga. Mustahil seseorang mengembalikan pinjaman sebesar Rp1 juta tanpa tambahan biaya apapun.
Bunga pinjaman adalah bagian yang tidak bisa dihindari, dan ini yang seringkali merugikan peminjam yang tidak benar-benar berniat mengajukan pinjaman.