POSKOTA.CO.ID - Teror dari debt collector pinjaman online (pinjol), khususnya dari layanan ilegal, kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman pun turut menjadi korban intimidasi yang meresahkan.
Dalam situasi semacam ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen jasa keuangan, serta mengetahui langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri.
Berikut ini adalah tips untuk menghadapi penagihan dari DC lapangan pinjaman online yang mengganggu tanpa perlu blokir nomor.
Baca Juga: Simulasi Pinjaman Rp7 Juta di Aplikasi AdaKami
1. Tetap Tenang adalah Kunci Awal
Ketika menerima pesan bernada ancaman atau panggilan yang bersifat menekan, langkah pertama yang harus diambil adalah tetap tenang.
Reaksi emosional yang berlebihan justru dapat memperburuk situasi. Sebagian besar pinjol ilegal mengandalkan teror psikologis untuk memaksa pembayaran, bahkan kepada orang yang tidak terlibat utang.
2. Kenali Hak Anda Sesuai Aturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menegaskan bahwa penagihan oleh pihak pinjol harus dilakukan dengan cara yang etis, tidak mengandung unsur kekerasan, intimidasi, atau pelecehan.
Nasabah juga berhak mendapatkan rincian informasi yang jelas, seperti total utang, bunga yang dikenakan, dan jangka waktu pelunasan.
Baca Juga: 3 Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK, Cicilan Ringan Mulai dari 0,03 persen per Hari