Gagal Bayar Pinjol? Ini Durasi Lamanya Penyebaran Data dan Penagihan Utang

Jumat 16 Mei 2025, 14:15 WIB
Waspada! Pinjol ilegal sebarkan data KTP Anda dalam hitungan hari. Ketahui bedanya dengan pinjol dan strategi lawan teror debt collector di sini! (Sumber: PxHere)

Waspada! Pinjol ilegal sebarkan data KTP Anda dalam hitungan hari. Ketahui bedanya dengan pinjol dan strategi lawan teror debt collector di sini! (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan akibat maraknya aksi teror dan penyebaran data pribadi nasabah yang gagal bayar.

Banyak korban mengeluhkan intimidasi yang tak hanya mengganggu privasi, tetapi juga merusak hubungan sosial. Lantas, berapa lama sebenarnya penyebaran data dan masa penagihan pinjol ilegal berlangsung?

Berbeda dengan pinjol legal yang mengikuti aturan OJK, pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara brutal untuk menekan nasabah.

Teror bisa dimulai bahkan sebelum jatuh tempo, dengan ancaman dan penyebaran data ke seluruh kontak darurat. Hal ini menimbulkan trauma mendalam, meski durasi penagihannya relatif singkat.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone

Lalu, bagaimana dengan pinjol legal? Meski tidak menyebarkan data, tekanan dari debt collector bisa berlangsung hingga satu tahun.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan pola penagihan serta strategi menghadapi risiko gagal bayar di kedua jenis pinjol tersebut. Simak selengkapnya!

Pinjol Ilegal: Teror Kilat Tapi Brutal

Bagi korban pinjol ilegal, teror bisa dimulai bahkan sebelum jatuh tempo. Beberapa nasabah mengaku sudah dihina, diancam, dan datanya disebar ke kontak darurat meski baru telat sehari.

  • Penyebaran Data: Berlangsung 1–2 minggu. Data pribadi seperti KTP dan daftar kontak disebar secara massal.
  • Masa Penagihan: Maksimal 1 bulan, tetapi intensitasnya sangat tinggi—mulai dari ancaman, makian, hingga intimidasi ke keluarga dan tempat kerja.
  • Risiko Utama: Reputasi hancur karena data tersebar luas, meski teror berhenti relatif cepat.
  • Pinjol Legal: Penagihan Lebih Lama, Tapi Tak Sebarkan Data

Sementara itu, pinjol legal memiliki pola penagihan yang lebih terstruktur tetapi berdurasi panjang:

  • Tidak Ada Penyebaran Data: Perusahaan legal tidak akan menyebarkan KTP atau data pribadi nasabah.
  • Masa Penagihan: Bisa mencapai 1 tahun, dengan eskalasi dari telepon, SMS, hingga kunjungan debt collector (DC) setelah 3 bulan gagal bayar.
  • Risiko Utama: Tekanan psikologis berkepanjangan dan potensi blacklist di Sistem Layanan Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Uang Bisa Cair Otomatis Tanpa Disadari

Jangan Terjebak "Gali Lubang Tutup Lubang"

Banyak korban pinjol, baik legal maupun ilegal, terjerat utang lebih dalam karena panik. Misalnya, meminjam dari keluarga atau teman untuk menutup utang pinjol, yang justru memperburuk kondisi keuangan.


Berita Terkait


News Update