KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal, Syarat, Cara, dan Besaran Bantuannya

Sabtu 16 Agu 2025, 20:17 WIB
Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 kembali dilaksanakan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK serta PKBM.

Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan dana bulanan yang bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, termasuk tambahan SPP bagi siswa swasta.

Agar tidak ketinggalan, orang tua maupun wali murid perlu memperhatikan jadwal, syarat, serta tata cara pendaftaran yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jadwal KJP Plus tahap 2 2025

Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus 2025 Secara Online Tanpa Ribet dari Rumah

Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:

26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus

30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.

30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Perbedaan KJP dan KJP Plus untuk Pelajar Jakarta Tahun 2025

Syarat pendaftaran


Berita Terkait


News Update