POSKOTA.CO.ID - Meski terlihat resmi, ternyata tidak semua surat penagihan yang diberikan oleh debt collector (DC) lapangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) dapat dikatakan legal.
Fenomena ini semakin banyak terjadi dan perlu menjadi perhatian serius, terutama bagi para nasabah yang sedang menghadapi kondisi gagal bayar (galbay) pada pinjol.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjol sendiri makin marak di kalangan masyarakat karena kemudahan dan kecepatan proses pengajuannya.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko, salah satunya terkait proses penagihan utang yang tidak jarang menimbulkan keresahan bagi nasabah.
Banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan surat penagihan yang sebenarnya tidak resmi, bahkan menggunakan bahasa ancaman yang berlebihan.
Padahal, perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diatur dengan ketat terkait tata cara penagihan.
Proses penagihan resmi harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak boleh menimbulkan intimidasi.
Oleh karena itu, masyarakat harus pandai membedakan surat penagihan yang benar-benar resmi dengan modus terselubung dari oknum penagih.
Memahami ciri-ciri surat penagihan legal tentu sangat penting membantu menghindarkan diri dari praktik penagihan ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol Ilegal: Waspada Penagihan Intimidasi
Ciri-ciri Surat Penagihan Pinjol Resmi
Nasabah disarankan untuk tidak langsung percaya terhadap setiap surat yang diterima.
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Jumat, 16 Mei 2025, ada beberapa ciri surat penagihan resmi yang perlu diperhatikan, antara lain.
1. Memiliki Kop Surat dan Logo Perusahaan Resmi
Salah satu indikator paling mudah dikenali dari surat penagihan resmi adalah keberadaan kop surat perusahaan serta logo resmi yang sah dan terdaftar.
Surat tersebut harus jelas mencantumkan identitas perusahaan pemberi pinjaman, termasuk alamat kantor pusat, nomor kontak resmi, dan terkadang nomor izin atau terdaftarnya perusahaan di OJK.
Jika surat yang Anda terima hanya berisi tulisan tangan atau cetakan tanpa identitas perusahaan, maka keasliannya sangat patut dipertanyakan.
2. Dicetak dalam Format Profesional
Kemudian, surat penagihan resmi umumnya dicetak dalam format yang rapi dan profesional.
Ini mencakup struktur penulisan yang baku, penggunaan bahasa yang sopan dan informatif, serta tidak mengandung unsur ancaman atau kalimat intimidatif.
Format surat juga biasanya mencantumkan detail utang, seperti jumlah tunggakan, jatuh tempo, dan cara penyelesaian yang ditawarkan.
Jika surat terlihat asal-asalan atau mencurigakan, waspadalah, bisa jadi itu hanya alat tekanan dari oknum penagih.
Baca Juga: 3 Penyebab Mengapa Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal, Simak Cara Menghindarinya
3. Dikirim Lewat Jalur Resmi, Bukan oleh Perseorangan
Perusahaan pinjol legal akan mengirimkan surat penagihan melalui jalur resmi, baik melalui email dengan domain perusahaan atau melalui pos dengan alamat yang tercatat.
Penagihan yang datang dari nomor pribadi, email tidak resmi, atau disampaikan langsung oleh orang tak dikenal, perlu ditanggapi dengan hati-hati.
Apalagi jika orang tersebut tidak bisa menunjukkan identitas resmi sebagai perwakilan dari perusahaan pinjol yang bersangkutan.
4. Tidak Mengandung Ancaman atau Tekanan Berlebihan
Surat penagihan yang sah seharusnya tidak mengandung kata-kata kasar, intimidatif, atau ancaman hukum yang tidak berdasar.
Perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK wajib mengikuti kode etik penagihan yang telah ditetapkan, termasuk melarang segala bentuk tekanan psikologis kepada nasabah.
Apabila Anda menerima surat dengan kalimat seperti “akan disita”, “akan dipenjara”, atau “akan diumumkan ke publik”, maka besar kemungkinan surat tersebut tidak resmi.
Apabila surat yang diterima tidak memenuhi unsur-unsur di atas, besar kemungkinan bahwa surat tersebut bukanlah produk resmi dari perusahaan pinjol.
Sebaliknya, hal itu bisa saja merupakan inisiatif dari oknum DC lapangan yang ingin menekan nasabah secara psikologis agar segera membayar utang pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.