Surat penagihan yang sah seharusnya tidak mengandung kata-kata kasar, intimidatif, atau ancaman hukum yang tidak berdasar.
Perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK wajib mengikuti kode etik penagihan yang telah ditetapkan, termasuk melarang segala bentuk tekanan psikologis kepada nasabah.
Apabila Anda menerima surat dengan kalimat seperti “akan disita”, “akan dipenjara”, atau “akan diumumkan ke publik”, maka besar kemungkinan surat tersebut tidak resmi.
Apabila surat yang diterima tidak memenuhi unsur-unsur di atas, besar kemungkinan bahwa surat tersebut bukanlah produk resmi dari perusahaan pinjol.
Sebaliknya, hal itu bisa saja merupakan inisiatif dari oknum DC lapangan yang ingin menekan nasabah secara psikologis agar segera membayar utang pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.