Apabila nasabah sudah melunasinya, lembaga keuangan terkait harus melaporkan pelunasan tersebut ke SLIK OJK. Tapi dalam beberapa kasus, proses ini tidak berjalan secara otomatis.
Kadangkala perusahaan fintech P2P lending dapat memperbarui data tanpa melibatkan nasabah, tetapi ada juga yang perlu konfirmasi lebih lanjut.
Perlu dicatat bahwa untuk bisa menghapus skor kredit yang buruk, harus melunasi hutang secara penuh. Kemudian, cek status Anda di SLIK OJK secara berkala lewat situs resmi OJK atau datang langsung ke kantor cabangnya.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait kapan catatan buruk di BI Checking atau SLIK OJK bisa terhapus. Semoga membantu dan bermanfaat.