POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online tanpa BI Checking kini semakin populer sebagai solusi keuangan instan bagi masyarakat.
Kemudahan syarat, kecepatan pencairan, dan ketiadaan verifikasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) membuatnya menjadi opsi menarik, terutama bagi mereka yang tidak memiliki riwayat kredit atau pernah mengalami kredit macet. Namun, di balik kemudahannya, tersembunyi pula sejumlah risiko yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa BI Checking yang dahulu dikelola oleh Bank Indonesia kini telah berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini mencatat riwayat kredit seseorang, baik dari lembaga keuangan konvensional maupun digital.
Baca Juga: Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI di Garut: 13 Tewas, Ini Sejumlah Fakta Lengkapnya
SLIK bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang kemampuan dan kelayakan kredit seorang peminjam. Data ini kemudian digunakan oleh lembaga keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman.
Definisi Pinjaman Tanpa BI Checking
Pinjaman tanpa BI Checking adalah jenis pinjaman yang tidak memerlukan pengecekan status kredit melalui SLIK OJK. Artinya, peminjam tidak perlu memiliki riwayat kredit positif untuk bisa mendapatkan dana. Hal ini menjadi solusi potensial bagi masyarakat yang baru pertama kali mengajukan pinjaman atau memiliki skor kredit buruk.
Melansir dari NerdWallet, seseorang bisa saja tidak memiliki skor kredit bukan karena buruk, melainkan karena belum pernah menggunakan layanan kredit sama sekali, termasuk kartu kredit atau skema "pay later".
Kelebihan Pinjaman Online Tanpa BI Checking
Meski terkesan berisiko, jenis pinjaman ini memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya relevan dalam situasi tertentu. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
1. Solusi untuk Peminjam dengan Skor Kredit Buruk
Salah satu kelebihan utama dari pinjaman tanpa BI Checking adalah terbukanya peluang bagi individu dengan riwayat kredit buruk. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, banyak kasus keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kondisi ekonomi atau penyalahgunaan data oleh pihak ketiga.
Pinjaman ini memberikan harapan bagi mereka yang telah “masuk blacklist” namun tetap membutuhkan dana, meskipun nominal pinjamannya biasanya lebih kecil dibandingkan pinjaman reguler.
2. Proses Persetujuan Cepat
Tanpa proses verifikasi skor kredit yang kompleks, lembaga pinjaman hanya membutuhkan validasi identitas dasar, seperti KTP, NPWP, atau foto selfie. Hal ini mempercepat proses pengajuan dan pencairan dana, yang dalam beberapa kasus bisa cair dalam waktu kurang dari 24 jam.