POSKOTA.CO.ID – Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) dengan proses instan dan syarat ringan menuntut masyarakat untuk semakin waspada.
Banyaknya kasus penyalahgunaan data, bunga mencekik, hingga penagihan tak manusiawi menjadi bukti bahwa pinjol ilegal masih berkeliaran dan menimbulkan keresahan.
Sayangnya, tidak semua orang mampu membedakan mana pinjol yang resmi terdaftar dan mana yang beroperasi secara ilegal.
Untuk membantu masyarakat tetap aman dalam menggunakan layanan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas resmi untuk mengecek legalitas pinjaman online, atau yang kini juga disebut pinjaman daring (pindar).
Baca Juga: Terima Surat Penagihan Pinjol dari DC Lapangan? Hati-Hati, Bisa Jadi Ada Modus Terselubung
Menariknya, pengecekan ini sangat mudah dan bisa dilakukan hanya lewat smartphone. Berikut cara lengkapnya.
Apa itu pinjol legal dan ilegal?
Pinjaman online atau pinjol adalah layanan keuangan yang disediakan suatu perusahaan di mana pengguna bisa mengajukan pinjaman uang secara daring.
Di praktiknya, ada pinjol yang legal dan ilegal. Pinjol legal berarti sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin dan biasanya memiliki skema yang tidak jelas.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal, Kenali Risikonya Sekarang!
Saat ini ada begitu banyak pinjol ilegal yang bertebaran di tengah masyarakat.
Maka dari itu, Poskota memberikan cara untuk cek pinjol ilegal di OJK.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025 di Sini!

Cara cek pinjol legal ilegal di situs resmi OJK
1. Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id
2. Klik menu Informasi Keuangan Non-Bank atau IKNB
3. Lalu, klik menu Fintech yang ada di pojok kanan bawah
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Diancam DC Lapangan, Simak Cara Menghadapinya
4. Nantinya situs resmi OJK akan menampilkan aplikasi pinjol atau sekarang disebut pindar resmi terdaftar di OJK
5. Jika pinjol yang hendak Anda gunakan tidak ada di daftar, artinya perusahaan tersebut tidak diawasi oleh OJK dan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
Demikian informasi mengenai cara cek pinjol ilegal.