POSKOTA.CO.ID - Terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal, membuat takut akan teror DC (Debt Colector) lapangan.
Apalagi DC pinjol ilegal ini kerap kali mengancam akan menyebar data pribadimu jika melakukan gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.
Jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, tentunya menjadi ancaman kepada nasabahnya.
Baca Juga: Tips Bijak Mengatur Cicilan Pinjol agar Terhindar dari Galbay dan Keuangan Tetap Seimbang
Apalagi saat nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan tidak membayar tagihan, siap-siap akan dikejar DC atau Debt colector lapangan.
Simak berita ini selengkapnya mengenai tips hindari teror DC pinjol ilegal jika kamu terlanjur menggunakannya.

Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.
Baca Juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Penagihan Pinjol Lewat WhatsApp Marak Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.