JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman yang utuh mengenai hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sinergi antara lembaga penyelenggara jaminan kesehatan dan media terus diperkuat.
Melalui kegiatan audiensi yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025, berbagai informasi penting disampaikan kepada perwakilan media, mulai dari mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) untuk penyakit kronis.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyikapi tantangan penyebaran informasi yang sering kali tidak merata di masyarakat. Media dipandang sebagai kanal edukasi yang efektif dan penting dalam menjangkau berbagai segmen peserta JKN, khususnya dalam menyampaikan informasi yang kompleks dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami.
Harapannya, melalui pendekatan ini, masyarakat dapat lebih mengenali manfaat program JKN dan memahami cara mengaksesnya dengan benar. Topik yang cukup menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah penjaminan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Hanya Sampai 23 Mei 2025, Segera Dapatkan Vouchernya
Tidak sedikit peserta JKN yang masih belum mengetahui bahwa layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh program JKN, terutama jika insiden tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja.
Penegasan ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat menjalani pelayanan di fasilitas kesehatan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa alat bantu kesehatan termasuk dalam layanan yang dijamin selama sesuai dengan indikasi medis yang berlaku.
Kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, hingga kaki dan tangan palsu merupakan beberapa contoh alat bantu yang dapat dijamin. Pemberian layanan ini bertujuan untuk mendukung kualitas hidup peserta agar tetap produktif meski menghadapi keterbatasan fisik tertentu.
Tak kalah penting, audiensi juga menekankan peran Program Rujuk Balik (PRB) sebagai solusi layanan berkelanjutan bagi penderita penyakit kronis yang sudah berada dalam kondisi stabil. Program ini memungkinkan peserta melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pembiayaan yang tetap dijamin.
Baca Juga: Weton Perempuan Ini Lahir dengan Pesona Baik yang Bikin Pria Meleleh
Selain memberikan kemudahan akses, PRB juga membantu menjaga kepatuhan pengobatan dan mencegah terjadinya komplikasi, sehingga pengelolaan penyakit kronis dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkesinambungan.