Simak Hingga Tuntas! Ini Panduan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mei 2025 untuk Semua Kelas

Jumat 02 Mei 2025, 14:59 WIB
Panduan pembayaran iuran BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

Panduan pembayaran iuran BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan secara tepat waktu. Berikut ini panduan lengkap mengenai besaran iuran dan cara pembayarannya per 2 Mei 2025 untuk semua kategori peserta.

BPJS Kesehatan membagi peserta dalam tiga kelompok utama, yakni: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Meskipun nominal iuran berbeda sesuai kelas, semua peserta tetap memperoleh hak yang sama dalam akses layanan medis, termasuk konsultasi, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat-obatan baik yang termasuk maupun tidak termasuk dalam formularium nasional, hingga fasilitas ambulans dan ruang perawatan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 2 Mei 2025

1. PBPU atau Mandiri

Peserta mandiri dapat memilih antara tiga kelas layanan dengan tarif berbeda:

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Via Aplikasi Mobile JKN

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.

Fasilitas rawat inap untuk 2–4 pasien per ruang. Bisa naik ke kelas 1 atau VIP dengan tambahan biaya pribadi.

  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.

Fasilitas rawat inap untuk 3–5 pasien per ruang. Juga dapat mengajukan pindah ke kelas lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.

  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan.

Peserta membayar Rp35.000, sisanya disubsidi pemerintah. Fasilitas untuk 4–6 pasien per ruang. Bisa naik kelas dengan tambahan biaya.

2. PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bagi pekerja di instansi pemerintah atau perusahaan, iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen oleh karyawan.

Berita Terkait

News Update