POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani akan segera mengajukan gugatan wanprestasi di dalam kasus yang saat ini menjeratnya atas laporan Reza Gladys yakni dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya kini tengah mempersiapkan gugatan wanprestasi untuk membela kliennya itu.
Fahmi mengatakan langkah itu dilakukan sebagai respons terhadap kasus yang menimpa kliennya dan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
"Saya dapat amanat dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya untuk segera mengajukan gugatan wanprestasi dalam 1-2 hari ke depan," kata Fahmi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Jadi 40 Hari
Ia mengatakan gugatan itu tidak hanya ditujukan untuk Reza Gladys tetapi juga akan ada satu pihak lainnya yang akan menjadi tergugat.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat RG, yang kedua, AM," katanya.
Tak hanya dua nama itu, pengacara itu mengatakan ada beberapa institusi yang turut menjadi tergugat.
"Mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1 yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesa. Tergugat 2 adalah Jaksa Agung RI, dan satu perusahaan yang menjadi tergugat 3," ucapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal di Bukti Kasus Pemerasan
Kuasa hukum Baim Wong itu pun mengatakan gugatan wanprestasi itu untuk menguji dugaan perkara terkait keperdataan tetapi menjadi kasus pidana.