POSKOTA.CO.ID - Kabar masa tahanan Nikita Mirzani yang akhirnya diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 1 Juni 2025 mendatang.
Sehingga, Nikita merasani yang seharusnya masa tahanannya selesai pada hari ini harus mendekam lagi di penjara Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi budget mengungkapkan hal itu bahwa kliennya masih harus mendekam di penjara usai masa tahanannya diperpanjang hingga 1 Juni 2025.
Fahmi mengatakan tidak ada masalah terkait masa penahanan ke lainnya yang diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Namun, ia mempertanyakan terkait pihak pelapor yang hingga saat ini masih mencari bukti-bukti. Menurutnya, jika pihak dari Reza gadis sudah sangat yakin terhadap laporannya, bukti bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan.
“Kenapa ditahan tahan terus gitu loh. Kalo emang yakin dengan ada bukti silakan dimakan saja. Kenapa masih bingung cari bukti?,” kata Fahmi yang dikutip Poskota pada Jumat, 2 Mei 2025.
Maka dari itu, pihaknya justru mempertanyakan apakah saat ini pihak lawan masih mencari bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi timbul pertanyaan gitu ada apa masih bingung cari bukti?,“ ucapnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas dan Reza Gladys Malah Dipidana
Terlepas dari itu, Fahmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan sosok yang menyebarkan rekaman yang menjadi bukti perkara Nikita Mirzani saat ini.