POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani saat ini masih berada di dalam penjara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dokter Reza Glaydz.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan dugaan rekaman ilegal yang menjadi salah satu bukti dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa langkah hukum itu diambil karena dirinya tidak terima kliennya dijerat dengan barang bukti yang diduga ilegal.
Hingga akhirnya dari barang bukti tersebut, wanita akrab disapa Nyai itu ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
"Saya membuat langkah hukum saat saya melaporkan rekaman ilegal yang dipergunakan di barang bukti," kata Fahmi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 15 Mei 2025.
Fahmi menduga rekaman itu diambil tanpa adanya izin terlebih dahulu dan kini justru dijadikan sebagai barang bukti di laporan itu.
"Jadi patut diduga ada orang melakukan rekaman tanpa izin. Rekaman itu dijadikan barang bukti dalam laporan ini," ujarnya.
Fahmi mengatakan bahwa laporannya itu telah dilayangkan sejak April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya dan kini laporan telah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas dan Reza Gladys Malah Dipidana
"Itulah saya lakukan dan sudah saya laporkan. Saat ini sudah tahap penyidikan yang ditangani," katanya.