Mengabaikan Panggilan Telepon Debt Collector Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Begini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 10:36 WIB
Ilustrasi nasabah menerima panggilan telepon dari debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah menerima panggilan telepon dari debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

"Ancaman-ancaman seperti ini bisa ke penjara, dianggap kabur karena tuntutan hukum, dan lain sebagainya. Yang mana tentu saja untuk orang-orang awam pasti akan ketakutan," tambahnya.

Ancaman-ancaman tersebut bisa mencakup intimidasi secara psikologis, menyebarkan data pribadi, atau mempermalukan secara sosial.

Namun perlu diketahui, sebagian besar dari ancaman ini bersifat menakut-nakuti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama jika pinjaman dilakukan di platform pinjol ilegal.

Baca Juga: Awas Jebakan Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Ciri-cirinya di Sini

Apakah Bisa Dipenjara?

Pertanyaan umum yang muncul adalah, apakah kita bisa dipenjara jika tidak menjawab atau tidak membayar pinjol?

Jawabannya tidak langsung bisa dipenjara. Utang merupakan perdata, bukan pidana. Maka dari itu, selama tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, maka tidak serta-merta bisa dipidanakan.

"Jawabannya tidak, karena adalah hak kalian mau merespon atau tidak," tegas Hendra.

Namun, tetap disarankan untuk memberikan respons awal. Hal ini cukup sebagai bukti bahwa kita bersedia membayar, hanya saja membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Hendra juga menyarankan untuk merekam atau mencatat bukti komunikasi tersebut.

Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berkedok DC Lapangan Resmi Sasar Korban Galbay Pinjol, Begini Cara Bedakannya

Tips Menyikapi Debt Collector

  • Respon sekali atau dua kali saja. Sampaikan bahwa Anda akan membayar, namun membutuhkan waktu.
  • Simpan bukti komunikasi. Bisa berupa rekaman atau tangkapan layar chat sebagai dokumentasi.
  • Tetap tenang. Jangan mudah panik atau terbawa emosi ketika menerima tekanan.
  • Laporkan DC ilegal. Jika ada penagihan yang disertai kekerasan verbal, ancaman, atau pelanggaran data pribadi, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang.

Berita Terkait


News Update