POSKOTA.CO.ID - Merasa sudah membayar utang pinjaman online atau pinjol tetapi masih terus diteror? Padahal yang perlu Anda lakukan jika hal itu terjadi kepada Anda.
Pinjol merupakan salah satu solusi yang dinilai efektif karena menawarkan kemudahan dalam mengajukan yang cair nya cepat hanya dalam satu hari dan tanpa persyaratan yang sulit.
Biasanya, seseorang memutuskan untuk menggunakan pinjol di saat dihadapkan dengan situasi yang darurat yang membutuhkan uang yang cepat tentang harus melewati proses panjang.
Namun, ada beberapa aplikasi jasa layanan keuangan yang justru tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya akan merugikan keamanan dan mengganggu kenyamanan Anda.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Sistem Lacak Data Nasabah di SLIK OJK dan Pusdapil FDC
Salah satunya siap nih di saat Anda telah membayar utang pinjol tetapi masih saja diteror oleh Debt Collector (DC) pinjol. Hal itu tentunya akan sangat mengganggu kenyamanan Anda.
Pada umumnya, jika utang sudah dilunasi tetapi masih terus diteror dengan penagihan itu merupakan salah satu pinjol yang tidak resmi atau ilegal.
Aplikasi yang ilegal atau diawasi oleh OJK tidak akan melakukan hal tersebut karena pengguna telah melakukan kewajiban nya dengan membayar utang sesuai dengan tenggat waktu dan nominal yang telah ditentukan.
Lantas, mengapa teror masih terus saja berlanjut kasih sudah melunasi utang,? Hal itu dikarenakan ada beberapa oknum angel yakni pinjol ilegal yang memang tidak didasari oleh aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Tips Aman Galbay Pinjol Agar Tetap Tenang!
Apabila Anda merasakan hal seperti itu, ada beberapa hal atau langkah yang bisa Anda lakukan terus-menerus diteror.