POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini tengah ramai digunakanoleh banyak pengguna yang sedang memiliki permasalahan finansial.
Pinjol merupakan jasa layanan keuangan yang menawarkan berbagai kemudahan yang dapat memberikan pinjaman uang langsung cair dengan cepat dan mudah.
Namun, maraknya aplikasi pinjol yang bermunculan, terdapat ancaman yang cukup besar untuk para penggunanya yakni pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan jasa layanan keuangan secara online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!
Biasanya, pinjol ilegal ini akan menjerat korban dengan penyalahgunaan data pribadi, bunga dan denda yang cukup besar, penagihan yang kasar hingga adanya intimidasi dan pengancaman.
Maka dari itu, perlu waspada dan hati-hati untuk mampu membedakan pinjol ilegal dan legal agar tidak terjebak modus penipuan yang justru akan merugikan Anda di kemudian hari.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Adapun ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu diketahui dengan modus penipuannya, sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!
1. Penawaran Lewat Pesan
Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa melalui aplikasi yang telah diunduh di PlayStore atau AppStore.
Pinjol ilegal akan menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman bahkan tidak ada syarat apapun untuk proses pengajuannya.