DC Lapangan Ancam Sebar Data Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Cara Agar Mereka Tidak Berkutik

Kamis 15 Mei 2025, 08:42 WIB
Ancaman penyebaran data pribadi oleh DC (debt collector) lapangan pinjaman online (pinjol). (Sumber: Pinterest)

Ancaman penyebaran data pribadi oleh DC (debt collector) lapangan pinjaman online (pinjol). (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kasus ancaman penyebaran data pribadi oleh debt collector (DC) lapangan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi.

Ancaman semacam ini tentu sangat mengganggu dan menimbulkan kecemasan terutama saat gagal bayar (galbay) pinjol.

Namun, sebelum Anda panik dan mengambil keputusan yang salah, penting untuk memahami bahwa ada cara-cara efektif untuk menghadapi DC lapangan.

Anda sendiri memiliki hak sebagai konsumen dan sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum walaupun sedang galbay pinjol.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui strategi dan langkah yang tepat dalam menghadapi ancaman semacam ini.

Dengan pemahaman yang baik, sikap tenang, dan bukti yang kuat, Anda bisa melindungi diri serta melawan DC lapangan pinjol balik secara legal.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal serta Melindungi Data Pribadi

Cara Agar DC Lapangan Tidak Berkutik

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 15 Mei 2025, berikut beberapa cara agar DC pinjol tidak berkutik.

1. Pahami Bahwa Ancaman Penyebaran Data Itu Tidak Legal

Penyebaran data pribadi tanpa izin adalah tindakan ilegal. Jika Anda diancam akan disebarkan datanya oleh DC pinjol, sebenarnya oknum tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang atau badan yang menyalahgunakan data pribadi orang lain bisa dikenai sanksi pidana dan denda berat. UU ini dibuat untuk melindungi hak privasi setiap warga negara.

Jadi, jangan terlalu takut atau panik saat mendapatkan ancaman seperti itu. Tenangkan diri Anda dan mulai susun langkah antisipasi yang tepat.

2. Jangan Tunjukkan Rasa Takut

Salah satu strategi yang biasa digunakan oleh DC pinjol yang tidak bertanggung jawab adalah menimbulkan rasa takut agar korban segera membayar utang mereka, meski dengan cara yang merugikan seperti “gali lubang tutup lubang”.

Rasa takut dan panik justru membuat Anda semakin terpojok dan sulit berpikir jernih.

Oleh sebab itu, penting untuk tidak menunjukkan rasa takut sedikit pun. Sikap tenang dan percaya diri akan membuat para DC itu berpikir ulang untuk meneruskan ancaman.

Apabila mereka melihat Anda kuat dan tidak mudah digoyahkan, biasanya mereka akan kehilangan “senjata” ancaman dan mundur.

3. Balikkan Tekanan dengan Tegas

Jika Anda mendapatkan ancaman, Anda tidak perlu diam saja. Anda bisa membalas dengan tegas dan lugas.

Pernyataan seperti ini memberikan sinyal jelas bahwa Anda tidak takut dan paham hak-hak Anda.

Sebagian besar oknum DC hanya menggertak saja karena mereka tahu kalau tindakan nyata menyebar data pribadi bisa berujung pada masalah hukum yang serius bagi mereka.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol yang Terbukti Langsung Cair Jadi Saldo DANA, Gak Pakai Ribet!

4. Catat Semua Bukti dan Dokumentasikan

Jika Anda mendapat ancaman melalui SMS, pesan WhatsApp, telepon, atau bahkan rekaman suara, jangan langsung dihapus.

Simpan dan dokumentasikan semua bukti tersebut secara rapi. Anda bisa membuat folder khusus di ponsel atau komputer untuk mengumpulkan bukti-bukti ini.

Bukti tersebut sangat penting saat Anda ingin melaporkan oknum DC ke pihak berwajib, OJK, atau Kominfo.

Bukti yang lengkap dan valid akan memperkuat posisi Anda dan memudahkan proses penanganan kasus.

5. Laporkan ke Pihak Terkait

Langkah selanjutnya setelah mengumpulkan bukti adalah melapor ke instansi resmi yang berwenang. Anda bisa menghubungi beberpa pihak berwenang di bawah ini.

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Layanan konsumen OJK dapat dihubungi melalui nomor telepon 157 atau email [email protected]. OJK memiliki kewenangan mengawasi dan menindak pinjol ilegal dan oknum DC yang merugikan konsumen.
  • Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika): Kominfo juga menerima laporan terkait konten ilegal atau pelanggaran perlindungan data melalui situs aduankonten.id.
  • Kepolisian: Anda bisa membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti ancaman serta informasi terkait pelaku jika ada. Polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melaporkan tindakan semacam ini bukan hanya untuk melindungi diri Anda sendiri, tapi juga mencegah lebih banyak orang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab.

Dengan mengetahui hak-hak Anda, ancaman penyebaran data yang dilakukan oleh DC lapangan saat galbay pinjol bisa dengan mudah diatasi.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update