Langkah selanjutnya setelah mengumpulkan bukti adalah melapor ke instansi resmi yang berwenang. Anda bisa menghubungi beberpa pihak berwenang di bawah ini.
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Layanan konsumen OJK dapat dihubungi melalui nomor telepon 157 atau email [email protected]. OJK memiliki kewenangan mengawasi dan menindak pinjol ilegal dan oknum DC yang merugikan konsumen.
- Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika): Kominfo juga menerima laporan terkait konten ilegal atau pelanggaran perlindungan data melalui situs aduankonten.id.
- Kepolisian: Anda bisa membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti ancaman serta informasi terkait pelaku jika ada. Polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melaporkan tindakan semacam ini bukan hanya untuk melindungi diri Anda sendiri, tapi juga mencegah lebih banyak orang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab.
Dengan mengetahui hak-hak Anda, ancaman penyebaran data yang dilakukan oleh DC lapangan saat galbay pinjol bisa dengan mudah diatasi.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.