POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mematuhi regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.
Berbeda dengan pinjol legal yang hanya diizinkan mengakses fitur tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan, termasuk ke kontak, galeri foto, dan pesan di ponsel pengguna.
Akses ini menjadi celah bagi mereka untuk mengumpulkan data sensitif yang kemudian dapat disalahgunakan.
Baca Juga: Waspadai Pinjol dan Aplikasi Pencuri Data, Ancaman Nyata di Era Digital
Kapan Pinjol Ilegal Mulai Menyebarkan Data?
Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal umumnya dipicu oleh keterlambatan atau kegagalan pengguna dalam melunasi pinjaman.
Ketika pengguna tidak dapat membayar sesuai tenggat waktu, pinjol ilegal sering menggunakan data pribadi sebagai alat untuk mengintimidasi.
Data yang disebarkan bisa berupa informasi identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, hingga foto pribadi yang diambil dari galeri ponsel.
Dalam beberapa kasus, data ini dikirimkan ke kontak di ponsel pengguna, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, untuk mempermalukan peminjam agar segera melunasi utang.

Praktik ini biasanya dimulai beberapa hari hingga dua minggu setelah pengguna gagal membayar cicilan.
Menurut pengamatan dari berbagai sumber, pinjol ilegal cenderung tidak melakukan penyebaran data secara terus-menerus dalam jangka panjang.
Ancaman ini biasanya berlangsung singkat, sekitar satu hingga dua minggu, sebagai strategi untuk menekan peminjam.