POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol tentunya membuat panik para nasabah, terutama saat galbay pinjol ilegal.
Saat nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector) yang akan mengancam data pribadimu.
Melalui berita ini, akan ada tips hindari teror DC pinjol ilegal jika kamu terlanjur menggunakannya.
Baca Juga: Tips Tetap Tenang dalam Jeratan dan Tekanan Utang Pinjol, Begini Kata Edukator Keuangan
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman saat penagihan.
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal serta Melindungi Data Pribadi
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
